SISTEM POLITIK
Pada bulan juli
2012, masyarakat jakarta mengikuti pemilu kepala daerah. Ada 6 calon pasangan
kepala daerah. Sebagian dari pasangan calon diajukan dari partai politik dan
lainnya adalah pasangan independen. Dalam sistem politik indonesai, partai
politik berhak untuk mengajukan calon kepala daerah.
Partai politik termasuk salah satu bagian
dari struktur politik di indonesia, yaitu bagian dari infrastruktur politik.
Selain partai politik, infrastruktur politik juga terdiri atas kelompok
kepentingan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
Struktur politik terdiri atas 2 bagian,
yaitu suprastruktur dan infrastruktur politik. Keduannya memiliki
lembaga-lembaga yang bergerak dalam kehidupan politik di indonesia.
A. STRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Struktur politik didefinisikan sebagai
suatu pola interaksi yang dianggap sah dan tata masyrakat dipertahankan serta
dipelihara. Dengan kata lain struktur politiklah yang menjalankan fungsi-fungsi
politik. Ada 2 struktur politik, yaitu :
1. Suprastruktur
Politik Indonesia
Suprastruktur
pemerintah merupakan bentuk kompleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan
kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada,fungsi dan wewenang lembaga-lembaga
tadi serta hubungan wewenang atau kekuasaan antar lembaga yang satu dengan yang
lain. Suprastruktur politik indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945. Berikut ini
lembaga suprastruktur di indonesia :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Menurut
pasal 2 ayat 1 UUD 1945 MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Seluruh anggota
MPR di pilih melalui pemilihan umum, tidak ada yang diangkat.
b.Dewan Perwakilan Rakyat
b.Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut
pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR dipilih melalui pemilihan umum, DPR berjumlah 550
orang. DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang . Kesimpulannya bahwa
UU dibuat atas kerjasama antara DPR dan PRESIDEN.
c.Dewan Perwakilan Daerah
pasal
22c ayat 1 menetapkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melaluli
pemilihan umum.
d. PRESIDEN
calon
presiden dan wakilnya harus seorang WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
khendaknya sendiri.
e.Mahkama Agung
pasal
24 ayat 2 hasil amandemen menentukan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
MA dan badan peradilan yang berada dibawah peradilan agama.
f.Mahkama Konstitusi
berwenang
mengadili para tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
g.Komisi Yudisial
hasil
amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR melahirkan lembaga baru yakni KOMISI
YUDISIAL. Anggota nya diangkat dan diberhantikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR.
h.Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah
lembaga inspektif yang bersifat bebas dan mandiri, bertugas mengelola dan
tanggung jawab keuangan negara.
2. Infrastruktur
politik indonesia
Infrastruktur
politik atau organisasi sosial politik merupakan kompleksitas dari hal-hal yang
bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyrakat ke
dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut kekuatan sosial politik
dalam masyrakat. Infrastruktur politik terdiri atas 5 komponen :
a.Partai politik
Adalah
suatu kelompok yang teroganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya untuk memperoleh kekuasaan dan
merebut kedudukan politik. Fungsinya sebagai sarana komunikasi parpol, sosial
politik.
b.Kelompok gerakan
Lebih dikenal dengan sebutan
organisasi masyarakat yaitu sekumpulan orang
terhimpun dalam satu wadah
seperti, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan Al Irsyad
c.Kelompok
Penekan atau Kelompok Kepentingan
Merupakan sekelompok orang
dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada
Profesionalitas dan keilmuan
tertentu. Seperti Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia (AIPI)
d.Media
Komunikasi Politik
pada hakikatnya menggabarkan
proses penyampaian informasi-informasi politik. Ada
beberapa media komunikasi
antarai lain, radio, tv, pers dll
e.Tokoh
Politik
Adalah seseorang yang menjadi
pusat perhatian dibidang politik dan berkecimpungan
dalam dinamika politik yang
telah dan sedang berlangsung.
B.
HAKIKAT SISTEM POLITIK
Dalam sistem politik
kita akan menemukan berbagai istilah yang berkaitan
dalam
suatu pemerintahan negara. Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam sistem politik di indonesia, kita harus memahami apa yang
dimaksud sistem politik.
1. Pengertian
Sistem Politik
Terdiri
dari 2 kata yaitu sistem dan politik. Sistem adalah satu kesatuan dari bagian-bagian
yang satu sama lain saling bergantungan. Politik adalah pengetahuan mengenai
ketatanegaraan atau kenegaraan.
2. Ciri-ciri
Umum Sistem Politik
a.Semua
sitem politik memiliki kebudayaan politik
b.Semua
sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatnya berbeda-beda
yang ditimbulkan karna perbedaan struktur
c.Semua
struktur politik memiliki spesialisasi baik pada masyarakat primitif ataupun
modern dalam melaksanakan banyak fungsi
3. Model
Sistem Politik
Ada
beberapa sistem politik pada negara-negara berkembang pada dasarnya, sebagai
berikut :
a.Sitem Politik Otokrasi
Tradisional : 1.Kebaikan
Bersama
2.Identitas
Bersama
3.Hubungan
Kekuasaan
4.Legitimasi
Kkekuasaan
5.Hunbungan
Ekonomi dan Politik
b.Sitem Politik Totaliter
Menekankan
pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik dengan musuhnya didalam
maupun di luar negeri.
Sistem
ini dianut oleh Jerman, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan negara-negara Eropa
Timur.
c.Sistem Politik Demokrasi
Adalah
sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.
Demokrasi akan mentolelir konflik yang tidak menghancurkan sistem.
d.Sistem Politik di Negara
Berkembang
Ada
beberapa macam penerapan sistem politik demokrasi di antara berbagai negara di
dunia. Keaneka ragaman sudut pandang akan dilihat :
1) Berdasarkan ideologi
a)Demokrasi Konstitusional (liberal)
Ciri khasnya adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan
tidak di perkenankan banyak campur tangan dan bertindak terhadap warga negara.
b)Demokrasi Rakyat
Mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial, tanpa kepemilikan antar pribadi.
2) Berdasarkan Titik Perhatian
a)Demokrasi
Formal (negara-negara liberal)
yaitu
suatu sistem politik demokrasi yang menjungjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa disertai pengurangan kesenjangang dalam bidang ekonomi.
b)Demokrasi
materii (negara-negara komunis)
yaitu suatu
sistem politik demokrasi yang dititik beratkan pada upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan bidang politik.
c)Demokrasi gabungan (negara-negara
non blok)
yaitu suatu
sistem politik demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
demokrasi formal maupun materii.
4.Sistem Politik di Indonesia
Bangsa
Indonesia terdiri atas beranekaragam suku, budaya, golongan, dan agama, adat
istiadat. Semua itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling
menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karna itu kita
harus menerima semua perbedaan dengan berpedoman pada pancasila sebagai dasra negara.
Sistem
politik di indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu setiap hak-hak dan
kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun
vertikal.
C. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SISTEM POLITIK DI
INDONESIA
Rakyat
indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi
pancasila. Sebagai contoh, menggunakan hak pilih, baik hak memilih maupun
dipilih, ikut melaksanakan pelilu seracara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Partisipasi Politik adalah keikut sertaan
warga negara berdasarkan kesadaran diri sendiri guna memengaruhi proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Partisipasi politik dapat dilakukan dengan
2 cara, yaitu :
1) Partisipasi
Konvensional
Contoh partisipasi ini antara lain
pemberian suara/voting, kegiatan kampaye.
2) Partisipasi
Nonkonvensional
Contoh partisipasi ini antara lain
demonstrasi atau unjuk rasa, konfrontasi, tindakan kekerasan politik terhadap
manusia.
Beberapa partisipasi masyarakat :
·
Partisipasi
aktif merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku
tanggap terhadap bebagai tahapan kebijakan pemerintah.
·
Partisipasi
militan-radikal merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan
perilaku tanggap terhadap bebagai kebijakan pemerintah, namun cenderung
mengutamakan cara-cara non-konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar