Rabu, 03 April 2013

SITEM POLITIK di INDONESIA

SISTEM POLITIK

Pada bulan juli 2012, masyarakat jakarta mengikuti pemilu kepala daerah. Ada 6 calon pasangan kepala daerah. Sebagian dari pasangan calon diajukan dari partai politik dan lainnya adalah pasangan independen. Dalam sistem politik indonesai, partai politik berhak untuk mengajukan calon kepala daerah.

Partai politik termasuk salah satu bagian dari struktur politik di indonesia, yaitu bagian dari infrastruktur politik. Selain partai politik, infrastruktur politik juga terdiri atas kelompok kepentingan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.

Struktur politik terdiri atas 2 bagian, yaitu suprastruktur dan infrastruktur politik. Keduannya memiliki lembaga-lembaga yang bergerak dalam kehidupan politik di indonesia.

A.  STRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
Struktur politik didefinisikan sebagai suatu pola interaksi yang dianggap sah dan tata masyrakat dipertahankan serta dipelihara. Dengan kata lain struktur politiklah yang menjalankan fungsi-fungsi politik. Ada 2 struktur politik, yaitu :

1.  Suprastruktur Politik Indonesia
Suprastruktur pemerintah merupakan bentuk kompleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada,fungsi dan wewenang lembaga-lembaga tadi serta hubungan wewenang atau kekuasaan antar lembaga yang satu dengan yang lain. Suprastruktur politik indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945. Berikut ini lembaga suprastruktur di indonesia :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Seluruh anggota MPR di pilih melalui pemilihan umum, tidak ada yang diangkat.
b.Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR dipilih melalui pemilihan umum, DPR berjumlah 550 orang. DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang . Kesimpulannya bahwa UU dibuat atas kerjasama antara DPR dan PRESIDEN.
c.Dewan Perwakilan Daerah
pasal 22c ayat 1 menetapkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melaluli pemilihan umum.
d. PRESIDEN
calon presiden dan wakilnya harus seorang WNI  sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena khendaknya sendiri.
e.Mahkama Agung
pasal 24 ayat 2 hasil amandemen menentukan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawah peradilan agama.
f.Mahkama Konstitusi
berwenang mengadili para tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
g.Komisi Yudisial
hasil amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR melahirkan lembaga baru yakni KOMISI YUDISIAL. Anggota nya diangkat dan diberhantikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
h.Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah lembaga inspektif yang bersifat bebas dan mandiri, bertugas mengelola dan tanggung jawab keuangan negara.

2.  Infrastruktur politik indonesia
Infrastruktur politik atau organisasi sosial politik merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyrakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut kekuatan sosial politik dalam masyrakat. Infrastruktur politik terdiri atas 5 komponen :
a.Partai politik
Adalah suatu kelompok yang teroganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya untuk memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan politik. Fungsinya sebagai sarana komunikasi parpol, sosial politik.
b.Kelompok gerakan
Lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat yaitu sekumpulan orang
terhimpun dalam satu wadah seperti, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan Al Irsyad
c.Kelompok Penekan atau Kelompok Kepentingan
Merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada
Profesionalitas dan keilmuan tertentu. Seperti Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia (AIPI)
d.Media Komunikasi Politik
pada hakikatnya menggabarkan proses penyampaian informasi-informasi politik. Ada
beberapa media komunikasi antarai lain, radio, tv, pers dll
e.Tokoh Politik
Adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian dibidang politik dan berkecimpungan
dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung.

B.  HAKIKAT SISTEM POLITIK
Dalam sistem politik kita akan menemukan berbagai istilah yang berkaitan
dalam suatu pemerintahan negara. Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam sistem politik di indonesia, kita harus memahami apa yang dimaksud sistem politik.

1.  Pengertian Sistem Politik
Terdiri dari 2 kata yaitu sistem dan politik. Sistem adalah satu kesatuan dari bagian-bagian yang satu sama lain saling bergantungan. Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan.

2.    Ciri-ciri Umum Sistem Politik
a.Semua sitem politik memiliki kebudayaan politik
b.Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatnya berbeda-beda yang ditimbulkan karna perbedaan struktur
c.Semua struktur politik memiliki spesialisasi baik pada masyarakat primitif ataupun modern dalam melaksanakan banyak fungsi

3.    Model Sistem Politik
Ada beberapa sistem politik pada negara-negara berkembang pada dasarnya, sebagai berikut :
a.Sitem Politik Otokrasi Tradisional :  1.Kebaikan Bersama
                                                                        2.Identitas Bersama
                                                                        3.Hubungan Kekuasaan
                                                                        4.Legitimasi Kkekuasaan
                                                                        5.Hunbungan Ekonomi dan Politik
b.Sitem Politik Totaliter
Menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik dengan musuhnya didalam maupun di luar negeri.
Sistem ini dianut oleh Jerman, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan negara-negara Eropa Timur.
c.Sistem Politik Demokrasi      
Adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Demokrasi akan mentolelir konflik yang tidak menghancurkan sistem.
d.Sistem Politik di Negara Berkembang
Ada beberapa macam penerapan sistem politik demokrasi di antara berbagai negara di dunia. Keaneka ragaman sudut pandang akan dilihat :
1)    Berdasarkan ideologi
a)Demokrasi Konstitusional (liberal)
Ciri khasnya adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak di perkenankan banyak campur tangan dan bertindak terhadap warga negara.
b)Demokrasi Rakyat
Mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial, tanpa kepemilikan antar pribadi.
2)   Berdasarkan Titik Perhatian
a)Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
yaitu suatu sistem politik demokrasi yang menjungjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai pengurangan kesenjangang dalam bidang ekonomi.
b)Demokrasi materii (negara-negara komunis)
yaitu suatu sistem politik demokrasi yang dititik beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan bidang politik.
            c)Demokrasi gabungan (negara-negara non blok)
yaitu suatu sistem politik demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal maupun materii.

4.Sistem Politik di Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri atas beranekaragam suku, budaya, golongan, dan agama, adat istiadat. Semua itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karna itu kita harus menerima semua perbedaan dengan berpedoman pada pancasila sebagai dasra negara.
Sistem politik di indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal.

C.  PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SISTEM POLITIK DI INDONESIA
                   Rakyat indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi pancasila. Sebagai contoh, menggunakan hak pilih, baik hak memilih maupun dipilih, ikut melaksanakan pelilu seracara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Partisipasi Politik adalah keikut sertaan warga negara berdasarkan kesadaran diri sendiri guna memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Partisipasi politik dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1)   Partisipasi Konvensional
Contoh partisipasi ini antara lain pemberian suara/voting, kegiatan kampaye.
2)   Partisipasi Nonkonvensional
Contoh partisipasi ini antara lain demonstrasi atau unjuk rasa, konfrontasi, tindakan kekerasan politik terhadap manusia.
Beberapa partisipasi masyarakat :
·         Partisipasi aktif merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap terhadap bebagai tahapan kebijakan pemerintah.
·         Partisipasi militan-radikal merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap terhadap bebagai kebijakan pemerintah, namun cenderung mengutamakan cara-cara non-konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar