A. EKONOMI KOPERASI
1.
Sistem ekonomi Indonesia
Permasalahan ekonomi yang sering muncul
di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan
diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk
siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah
tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara
tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut?
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah
suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam
masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip
tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan. Sistem perekonomian yang digunakan di Indonesia
adalah sistem perekonomian pancasila yaitu sistem yang menganut demokrasi dan
asas kekeluargaan.
- Mengapa koperasi masih tertinggal dibandingkan BUMN dan BUMS
Dalam
sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :
1. Koperasi
Keberadaan Koperasi di
Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada
penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko
guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 ,
menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di
Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai
asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk
membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan
potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah
selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian
nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian
nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal
dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN)
dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya
sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya. Namun, demikian pada masa
krisis moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi
dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan
hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan
sesuatu yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi
lain keberadaan Koperasi
Dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru
memberi peranan yang cukup berarti bagi 2masyarakat (khususnya
masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih
dapat dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi
Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi
sebagai badan usaha. Hal ini memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara
professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi
sokoguru perekonomian nasional.
2. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan ( Perusahaan Jawatan ) , Perum ( Perusahaan Umum ) , dan
Persero ( Perusahaan Perseroan ) . Pada sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
3. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS adalah salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.
Ketiga pilar tersebut
merupakan pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan
perekonomian Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang
diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas
secara umum sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan
untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah
satu surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi
oleh BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan
prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini
sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru
perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi
sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS. Perkembangan koperasi
tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1. Perkembangan koperasi di
Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top
down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah.
2. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal.
3. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan
usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu
50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang
menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar
negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Privatisasi adalah pengalihan asset yang sebelumnya dikuasai oleh negara
menjadi milik swasta. Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan
pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT.
Telkom (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT.
Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Selain itu,
ada beberapa BUMN yang mengalami kerugian dalam kegiatan operasionalnya.
Secara keseluruhan perekonomian Indonesia masih tidak seimbang, karena
masih didominasi oleh pihak swasta.
Kesimpulan :
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat
diutamakan. Pada kenyataannya, sistem perekonomian
Indonesia saat ini cenderung menuju ke arah kapitalis atau yang lebih dikenal
dengan neoliberalisme. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Banyak BUMN yang sudah
diprivatisasi
2. Pihak swasta lebih banyak mendominasi pasar
3. Lebih banyak produk-produk MNC yang beredar di pasaran
4. Indonesia telah menandatangani perjanjian WTO (perdagangan pasar
bebas)
5. Banyaknya modal asing yang masuk ke Indonesia
6. Pihak asing maupun swasta bisa mengontrol pemerintah
Dalam sistem
perekonomian di Indonesia dikenal 3 pilar utama penyangga perekonomian. Ketiga
pilar tersebut adalah Koperasi, BUMN, dan BUMS. Pada awalnya koperasi
diharapkan dapat menjadi soko guru perekonomian nasional dimana nantinya
koperasi dapat memberikan korntribusi yang paling besar dibandingkan dengan
BUMN dan BUMS bagi perekonomian Indonesia. Pada kenyataannya, justru yang
memberikan kontribusi yang paling besar berasal dari BUMS.
Sumber :