· Bentuk Komunikasi Eksternal
oCompany Profile PT.KAI
PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang melayani jasa
angkutan kereta api. Awal nama perusahaan kereta api ini adalah Djawatan Kereta
Api Repoeblik Indonesia (DKARI). Kemudian, berturut-turut
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA), Perusahaan Umum Kereta
Api (Perumka), dan PT Kereta Api Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan
BUMN/Badan Usaha Milik Negara yang menaungi jasa pelayanan transportasi kereta
api. PT KAI (Persero) melayani jasa angkutan kereta api penumpang dan barang.
PT KAI memisahkan divisi Jabotabek menjadi PT
Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api yang
melayani daerah Jabodetabek.
Pada 2007, DPR mengesahkan revisi UU No.
13/1992 yang menekankan bahwa investor swasta dan pemerintah daerah mendapat
kesempatan untuk mengelola jasa transportasi kereta api di Indonesia.
Pemberlakuan Undang-Undang Perkertaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri
praktik monopoli PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan
transportasi kereta api di Indonesia.
·
Sejarah
PT.KAI
Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai
dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum'at tanggal
17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van
den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap Nederlandsch
Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes
dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas
jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan
swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian
pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta
(110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah
lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 -
1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110
Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900
menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874),
Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan
tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara
Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya
Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di
Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas
(220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah
dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan
tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun
1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang
diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma
untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel
KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh)
dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar
semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA
yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220
Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan
KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang
mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang
melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak
menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945,
karyawan KA yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil
alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa
bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan
pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan
bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan
bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan
perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September
1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta
Api Republik Indonesia (DKARI).
Ringkasan
Sejarah Perkeretaapian Indonesia
PERIODE
|
STATUS
|
DASAR
HUKUM
|
Th. 1864
|
Pertama kali
dibangun Jalan Rel
sepanjang 26 km antara Kemijen Tanggung oleh Pemerintah Hindia Belanda |
|
1864 s.d 1945
|
Staat
Spoorwegen (SS)
Verenigde Spoorwegenbedrifj (VS) Deli Spoorwegen Maatschappij (DSM) |
IBW
|
1945 s.d 1950
|
DKA
|
IBW
|
1950 s.d 1963
|
DKA - RI
|
IBW
|
1963 s.d 1971
|
PNKA
|
PP. No. 22
Th. 1963
|
1971 s.d.1991
|
PJKA
|
PP. No. 61
Th. 1971
|
1991 s.d 1998
|
PERUMKA
|
PP. No. 57
Th. 1990
|
1998 s.d. 2010
|
PT. KERETA
API (Persero)
|
PP. No. 19
Th. 1998
Keppres No. 39 Th. 1999 Akte Notaris Imas Fatimah |
Mei 2010 s.d sekarang
|
PT. KERETA
API INDONESIA (PERSERO)
|
Instruksi
Direksi No. 16/OT.203/KA 2010
|
Analisa Bentuk komunikasi eksternal PT.KAI
a. Pelanggan : Bentuk komunikasi eksternal PT.KAI
terhadap para pelanggan berupa keselamatan dan ketepatan waktu, pelayanan serta
kenyamanan para pelanggan kereta api juga harus diperhatikan dengan baik.Temu
pelanggan yang diadakan setiap enam bulan sekali, undian Mega promo setiap saru
tahun sekali, spot iklan di media cetak dan elektronik. Press tour bagi para awak media yang dilakukan setiap satu tahun sekali.
Pelanggan dapat memberikan keluhan atau masukan
secara langsung dengan pihak yang berkompeten di PT Kereta Api Indonesia (persero).
b. Masyarakat luas : PT Kereta Api Indonesia (persero) dalam mencapai reputasi yang baik
yaitu dengan menjalin hubungan baik dengan
para awak media dan pelanggan pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Dan membebaskan
biaya tiket bagi masyarakat yang naik kereta api Banyubiru pada saat uji
coba. PT Kereta Api Indonesia (persero)
melakukan dialog interaktif di
TVRI dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta
sebagai media untuk menerima keluhan pelanggan.
c. Pemerintah : PT Kereta Api Indonesia (persero) memberikan dana 10 persen dari
pendapatan perusahaan untuk kegiatan kehumasan.
d. Kepada pihak lain secara khusus : Bentuk
komunikasi yang dilakukan PT.KAI yaitu dengan cara bekerjasama kepada pihak
BUMN yang juga diawasi oleh pemerintah.
Sumber :