Rabu, 19 Maret 2014

Bentuk Komunikasi

· Bentuk Komunikasi Eksternal
oCompany Profile PT.KAI

PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani jasa angkutan kereta api. Awal nama perusahaan kereta api ini adalah Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI). Kemudian, berturut-turut berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan PT Kereta Api Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan BUMN/Badan Usaha Milik Negara yang menaungi jasa pelayanan transportasi kereta api. PT KAI (Persero) melayani jasa angkutan kereta api penumpang dan barang. PT KAI memisahkan divisi Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api yang melayani daerah Jabodetabek.
Pada 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menekankan bahwa investor swasta dan pemerintah daerah mendapat kesempatan untuk mengelola jasa transportasi kereta api di Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Perkertaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri praktik monopoli PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan transportasi kereta api di Indonesia.
·         Sejarah PT.KAI
Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum'at tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).
     Ringkasan Sejarah Perkeretaapian Indonesia
PERIODE
STATUS
DASAR HUKUM
Th. 1864
Pertama kali dibangun Jalan Rel
sepanjang 26 km antara Kemijen
Tanggung oleh Pemerintah Hindia Belanda

1864 s.d 1945
Staat Spoorwegen (SS)
Verenigde Spoorwegenbedrifj (VS)
Deli Spoorwegen Maatschappij (DSM)
IBW
1945 s.d 1950
DKA
IBW
1950 s.d 1963
DKA - RI
IBW
1963 s.d 1971
PNKA
PP. No. 22 Th. 1963
1971 s.d.1991
PJKA
PP. No. 61 Th. 1971
1991 s.d 1998
PERUMKA
PP. No. 57 Th. 1990
1998 s.d. 2010
PT. KERETA API (Persero)
PP. No. 19 Th. 1998
Keppres No. 39 Th. 1999
Akte Notaris Imas Fatimah
Mei 2010 s.d sekarang
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Instruksi Direksi No. 16/OT.203/KA 2010





Analisa Bentuk komunikasi eksternal PT.KAI

a.       Pelanggan : Bentuk komunikasi eksternal PT.KAI terhadap para pelanggan berupa keselamatan dan ketepatan waktu, pelayanan serta kenyamanan para pelanggan kereta api juga harus diperhatikan dengan baik.Temu pelanggan yang diadakan setiap enam bulan sekali, undian Mega promo setiap saru tahun sekali, spot iklan di media cetak dan elektronik. Press tour bagi para awak media yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Pelanggan dapat memberikan keluhan atau masukan secara langsung dengan pihak yang berkompeten di PT Kereta Api Indonesia (persero).

b.      Masyarakat luas : PT Kereta Api Indonesia (persero) dalam mencapai reputasi yang baik yaitu dengan menjalin hubungan baik dengan para awak media dan pelanggan pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Dan membebaskan biaya tiket bagi masyarakat yang naik kereta api Banyubiru pada saat uji coba. PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan dialog interaktif di TVRI dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta sebagai media untuk menerima keluhan pelanggan.

c.       Pemerintah : PT Kereta Api Indonesia (persero) memberikan dana 10 persen dari pendapatan perusahaan untuk kegiatan kehumasan.

d.      Kepada pihak lain secara khusus : Bentuk komunikasi yang dilakukan PT.KAI yaitu dengan cara bekerjasama kepada pihak BUMN yang juga diawasi oleh pemerintah.





Sumber :